Kerjasama dengan KPK RI, BPSDM Gelar Webinar Nasional: Integritas dan Antikorupsi Jadi Budaya

Kerjasama dengan KPK RI, BPSDM Gelar Webinar Nasional: Integritas dan Antikorupsi Jadi Budaya


Administrator, 1 bulan yang lalu | 15


Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum kembali menggelar Webinar Nasional. Kali ini webianar bertemakan “Integritas dan Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan”, merupakan salah satu kegiatan yang dilandasi oleh nota kesepakatan antara Menteri Hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini diselenggarakan secara Hybrid yang terpusat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum.

Webinar ini bertujuan menumbuhkan pemahaman mendalam mengenai pentingnya integritas dan pencegahan korupsi, sekaligus mendorong perubahan perilaku dari sekadar kesadaran menjadi kebiasaan yang tertanam dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan bahwa pembangunan karakter integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel yang sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

43.jpg 206.64 KB


Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang merupakan keynote speaker dalam acara webianar ini mengungkapkan Tiga Kunci dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kata kunci yang pertama adalah integritas yang menjadi topik kita pada webinar pagi ini. Yang kedua adalah transparansi. Dan yang ketiga adalah akuntabilitas," kata Prof Eddy, sapaannya.
 
Kalau tiga kata kunci tersebut dibagi menjadi dua, kata Wamenkum, maka integritas itu berbicara soal pribadi.
 
"Soal moral kita, soal etika dan soal kedisiplinan. Sementara ketika berbicara mengenai transparansi dan akuntabilitas, itu wujudnya adalah pada profesionalisme kita semua," ungkapnya.

44.jpg 245.44 KB


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Ibnu Basuki Widodo menekankan pentingnya peran seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan pada lembaga penegak hukum, tetapi membutuhkan kesadaran kolektif untuk menolak praktik koruptif sekecil apa pun. 

“Kesadaran harus ditransformasikan menjadi kebiasaan. Ketika integritas sudah menjadi budaya, maka peluang terjadinya korupsi akan semakin kecil,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian oleh para narasumber yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Wawan Wardiana, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho, dipandu oleh moderator Rr. Yulia Wiranti, Penyuluh Hukum Madya BPHN.

Webinar ini sebagai dukungan lahirnya agen-agen perubahan yang tidak hanya memahami nilai integritas, tetapi juga mampu menginternalisasikannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga cita-cita Indonesia bebas dari korupsi dapat terwujud.

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum kembali menggelar Webinar Nasional. Kali ini webianar bertemakan “Integritas dan Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan”, merupakan salah satu kegiatan yang dilandasi oleh nota kesepakatan antara Menteri Hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini diselenggarakan secara Hybrid yang terpusat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum.

Webinar ini bertujuan menumbuhkan pemahaman mendalam mengenai pentingnya integritas dan pencegahan korupsi, sekaligus mendorong perubahan perilaku dari sekadar kesadaran menjadi kebiasaan yang tertanam dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan bahwa pembangunan karakter integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel yang sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

43.jpg 206.64 KB


Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang merupakan keynote speaker dalam acara webianar ini mengungkapkan Tiga Kunci dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kata kunci yang pertama adalah integritas yang menjadi topik kita pada webinar pagi ini. Yang kedua adalah transparansi. Dan yang ketiga adalah akuntabilitas," kata Prof Eddy, sapaannya.
 
Kalau tiga kata kunci tersebut dibagi menjadi dua, kata Wamenkum, maka integritas itu berbicara soal pribadi.
 
"Soal moral kita, soal etika dan soal kedisiplinan. Sementara ketika berbicara mengenai transparansi dan akuntabilitas, itu wujudnya adalah pada profesionalisme kita semua," ungkapnya.

44.jpg 245.44 KB


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Ibnu Basuki Widodo menekankan pentingnya peran seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan pada lembaga penegak hukum, tetapi membutuhkan kesadaran kolektif untuk menolak praktik koruptif sekecil apa pun. 

“Kesadaran harus ditransformasikan menjadi kebiasaan. Ketika integritas sudah menjadi budaya, maka peluang terjadinya korupsi akan semakin kecil,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian oleh para narasumber yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Wawan Wardiana, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho, dipandu oleh moderator Rr. Yulia Wiranti, Penyuluh Hukum Madya BPHN.

Webinar ini sebagai dukungan lahirnya agen-agen perubahan yang tidak hanya memahami nilai integritas, tetapi juga mampu menginternalisasikannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga cita-cita Indonesia bebas dari korupsi dapat terwujud.